Terhindar dari Riba! Ini Daftar Pindar Syariah Terdaftar dan Diawasi OJK

Senin 28 Apr 2025, 12:53 WIB
Ilustrasi pinjaman online syariah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi pinjaman online syariah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Saat dalam kondisi terdesak dan memiliki kebutuhan finansial serta pencairan dana cepat, masyarakat memilik mengakses pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).

Namun, Anda tetap tidak mau terlibat dengan riba saat mengajukan pinjaman. Hal tersebut dapat membuat tenang, pasalnya ada sejumlah platform pinjaman inline yang menawarkan pinjaman dengan prinsip syariah.

Mengutip dari AFPI, aturan terkait pinjaman online syariah ini diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, tertuang fatwa fintech syariah merupakan layanan jasa keuangan dengan menggunkan prinsip ekonomi Islam.

Nantinya, pemberi dana dan penerima dana melakukan akad penggunanan dana melalui sistem teknologi.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Legal OJK, Cicilan Ringan dan Aman!

Dengan menggunakan prinsip syariah, dipastikan penyedia layanan pinjaman akan mengaju pada tiga hal ini:

  • Tidak boleh maisir (bertaruh)
  • Menjauih Gharar (ketidakpastian)
  • Melarang Riba (jumlah bunga)

Dengan begitu Anda sebagai nasabah bisa tenang dan mendapat solusi finansial tanpa taku adanya riba, maisir serta gharar.

Baca Juga: Pindar Bebas Riba! Simak Keuntungan Gunakan Pinjaman Online Syariah

Fatwa DSN MUI Tentang Pindar Syariah

Dalam Fatwa DSN MUI ditetapkan akad untuk bertransaksi pinjaman online, yaitu:

  • Al-Bai: Akad jual-beli yang memindahkan kepemilikan barang.
  • Ijarah: Akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran ujrah.
  • Mudharabah: Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung pemilik modal.
  • Musyarakah: Kerja sama dua pihak atau lebih dengan kontribusi modal, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai proporsi.
  • Wakalah bi al ujrah: Akad pelimpahan kuasa untuk tindakan hukum tertentu dengan imbalan ujrah.
  • Qardh: Akad pinjaman yang harus dikembalikan sesuai kesepakatan.

Dengan mengetahui aturan serta fatwa-nya, membuat Anda sebagai nasabah dapat merasa tenang akan jauh dari riba ketika mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Pelaporan Pinjol Ilegal Berpindah ke SIPASTI, Simak Tata Caranya

Daftar Pindar Syariah Terdaftar dan Diawas OJK

Berita Terkait

News Update