POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online, atau yang biasa dikenal sebagai pinjol, kini menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat tanpa proses rumit.
Karena kemudahannya, tak sedikit orang yang tergoda untuk mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan finansial untuk mengembalikannya tepat waktu.
Padahal, jika terjadi gagal bayar, konsekuensinya bisa jauh lebih serius daripada sekadar membayar denda atau bunga tambahan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami berbagai risiko sebelum memutuskan mengambil pinjaman online.
Baca Juga: Bikin Dompet Elektronik Anda Terisi Saldo DANA Gratis Rp210.000 Lewat Aplikasi ini!
Jika Anda sudah terlanjur mengajukan pinjaman, mengenali risiko gagal bayar dapat membantu Anda lebih disiplin dalam melunasi tagihan agar tidak terkena dampak buruk di kemudian hari.
Risiko Gagal Bayar Pinjol
Mengutip kanal YouTube Fintech ID, risiko gagal bayar atau keterlambatan pelunasan sebenarnya tidak semenakutkan yang sering dibayangkan.
Meskipun Anda mungkin pernah mendengar ancaman penyebaran data pribadi saat telat membayar atau galbay, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
Namun demikian, ada beberapa risiko nyata yang umum terjadi, seperti tercatatnya riwayat keterlambatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan kemungkinan didatangi oleh debt collector, terutama di area Jabodetabek. Berikut ini penjelasannya:
Skor Kredit Turun di SLIK OJK
Gagal membayar pinjaman online dapat menurunkan skor kredit di sistem SLIK milik OJK. Catatan buruk ini dapat menghambat Anda untuk mengakses pinjaman lain di masa depan, termasuk kredit kendaraan, KPR, maupun pinjaman dari bank.
Dihubungi atau Didatangi Debt Collector
Walaupun legal, perusahaan pinjol bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang.