Berkas Kasus Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa 29 Apr 2025, 19:06 WIB
Vadel Badjideh masih menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.(Instagram/@vadelbadjideh)

Vadel Badjideh masih menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.(Instagram/@vadelbadjideh)

POSKOTA.CO.ID - Vadel Badjideh hingga saat ini masih mendekam di penjara atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi.

Kasus Vadel Badjideh masih terus bergulir dan kini berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, TikToker itu resmi ditahan sejak 13 Februari 2025 lalu di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan menjalani masa tahanan hingga 60 hari.

Melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih harus menunggu keputusan final dari Kejaksaan.

Baca Juga: Berkas Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Kasus Vadel sementara masih berkasnya di Kejaksaan. Sementara untuk P21 belum diterima," kata Kompol Murodih yang dikutip Poskota pada selasa, 29 April 2025.

Kompol Murodih mengatakan jika berkas mantan kekasih anak sulung Nikita Mirzani itu telah final, akan segera dikirim untuk proses lebih lanjut.

"Nanti sambil nunggu hasil dari Kejaksaan, kalau emang sudah kita terima hasil P21, mungkin akan segera kita kirim," katanya.

Pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas untuk nantinya diproses oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Razman Berharap Kasus Vadel Badjideh Cepat Selesai: Disidangkan dan Divonis Tak Bersalah

"Ada beberapa yang harus kita lengkapi, dari hasil petunjuk Jaksa. Memang semua ini jadi satu kewajiban harus kita lengkapi," ucapnya.

Berita Terkait

News Update