Berhati-hati! Trik Cara Penagihan DC Pinjol Terbaru kepada Nasabah yang Galbay

Selasa 29 Apr 2025, 23:50 WIB
Trik terbaru penagihan utang pinjol ke nasabah yang dilakukan DC pinjol. (Canva)

Trik terbaru penagihan utang pinjol ke nasabah yang dilakukan DC pinjol. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Berbagai cara dilakukan oleh pihak aplikasi pinjaman online (pinjol) menagih utang kepada nasabah yang telat bayar atau gagal bayar (galbay).

Mulai dari menerjunkan DC pinjol sebagai pihak ketiga untuk menagih utang kepada nasabah yang datang secara tiba-tiba.

Selain itu, DC pinjol juga menagih ada dengan cara mengancam melalui pesan whatsapp.

Baca Juga: Data Dicuri Pinjol Ilegal? Lakukan Ini Sebelum Semuanya Terlambat

Kejadian tersebut  masuk ke kanal channel YouTube channel YouTube Jamal Official Vlog yang curhat dan mengeluhkan cara penagihan DC pinjol.

"Terbaru ada ancaman penagihan dari aplikasi pinjol yang mengancam dengan kalimat mengancam menyebarkan data pribadi serta menggunakan kata-kata kasar," ujar Jamal dalam videonya dilansir Poskota hari ini Selasa 29 April 2025.

Trik Penagihan Terbaru DC Pinjol Tahun 2025

Baca Juga: Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Pernah Mendaftar? Begini Solusinya

Selain itu, ada lebih parah lagi, DC pinjol itu mengancam dengan gambar berita yang sudah di edit mengabarkan data nasabah sudah disebar melalui berita media.

Menurut Jamal hal itu adalah bohong yang dilakukan oleh aplikasi pinjol.

"Gambar pemberitaan di media bahwa data nasabah yang gagal bayar disebarluaskan" sambungnya.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Pinjol Ilegal via WhatsApp, Begini Cara Menghadapinya

Menurut Jamal, hal itu merupakan sebuah ancaman bohong atau hanya sebatas menakuti untuk para nasabah.

Pihak pinjol hanya bisa mengancam lewat via online saja dan datang ke rumah nasabah

"DC lapangan tidak akan berani menagih kepada nasabah dengan cara mengancam.  Jadi via online pihak DC pinjol berani mencaci atau mengancam para nasabah," tambahnya.

Jika melakukan pengancaman melakui pesan whatsapp atau telpon sebaiknya, nomor tersebut oleh nasabah di blokir saja.

Ada saran bagi para nasabah yang pertama kali gagal bayar di pinjol, jika ada kejadian seperti bisa dilakukan dengan cara blokir nomor tersebut.

"Jangan sampai para nasabah baru gagal bayar menjadi takut atau was-was. Hal itu pasti dilakukan oleh pihak aplikasi pinjol," pungkasnya.

Perlu diketahui oleh para nasabah, jika ada yang mengancam seperti itu, kalian tanya dulu dari aplikasi mana dan jika tidak berani menyebutkan identitasnya.

Sudah pasti, pinjaman online tersebut merupakan aplikasi pinjol yang ilegal.

Jamal juga menyarankan bagi nasabah yang hendak akan meminjam uang di aplikasi pinjol dipikirkan kembali beribu kali, jika terpaksa sebaiknya meminjam di aplikasi pinjol pinjaman daring (pinjol legal).

Sebab jika pinjam di aplikasi Pindar risiko seperti yang ada di atas minim terjadi.

Berita Terkait

News Update