POSKOTA.CO.ID - Pasar Mangga Dua kembali menjadi perhatian Amerika Serikat (AS) setelah disebutkan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025.
Dokumen yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) itu mencatat pasar tersebut sebagai salah satu pusat peredaran barang bajakan di Indonesia.
Laporan ini tidak hanya mengkritik praktik pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, tetapi juga menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tarif impor AS.
Presiden Donald Trump disebutkan menggunakan temuan ini sebagai dasar untuk meninjau kembali hubungan dagang dengan negara-negara yang dianggap kurang serius menangani masalah pembajakan, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Daftar 4 Pusat Perbelanjaan Utama Usai Pasar Pagi Mangga Dua Dituding AS Jadi Markas Barang Bajakan
Pasar Mangga Dua Masuk Daftar Pasar "Notorious"
Dalam dokumen yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, USTR menyoroti berbagai hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, yang dihadapi AS dengan mitra dagangnya, termasuk Indonesia.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah maraknya peredaran barang ilegal di Tanah Air, dengan minimnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI).
Pasar Mangga Dua bahkan disebut secara spesifik dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024 sebagai salah satu pasar yang dikenal sebagai pusat barang bajakan.
Laporan ini menambah daftar panjang pengawasan AS terhadap praktik pelanggaran HKI di Indonesia.
Tanggapan Pemerintah: Ini Urusan Pusat dan Aparat Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa persoalan perdagangan dengan AS merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Itu urusan pemerintah pusat," tegas Pramono saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 20 April 2025.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penanganan kasus barang bajakan berada di bawah domain penegak hukum.