Apakah NIK KTP Milik Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Berikut Cara Ceknya

Selasa 29 Apr 2025, 21:32 WIB
Cara cek NIK KTP digunakan pinjol ilegal atau tidak. (Sumber: Disukcapil Pati)

Cara cek NIK KTP digunakan pinjol ilegal atau tidak. (Sumber: Disukcapil Pati)

POSKOTA.CO.ID - Penting untuk berjaga-jaga, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda sudah digunakan pinjol ilegal atau tidak. Simak cara ceknya di sini.

Pinjaman online (pinjol) adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Ternyata Ini 4 Syarat Penting Pencairan Dana Pinjol, Salah Satunya Sudah Cukup!

Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Mereka juga kerap kali menggunakan data seseorang tanpa izin untuk keuntungannya. Data yang dimaksud adalah NIK KTP, bisa juga nomor hp dan alamat tempat tinggal.

Maka dari itu, periksa sekarang untuk mengetahui apakah pinjol ilegal menggunakan data-data Anda secara sembarangan tanpa izin. Berikut caranya.

Baca Juga: Ini Cara Lindungi Data Pribadi Anda dari Serangan Hacker Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tidak Tahu!

Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol Ilegal atau Tidak

1. SLIK OJK Secara Langsung

  1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
  2. Bawa KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Bawa Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  4. Surat kuasa jika menggunakan kuasa.
  5. OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan.
  6. Jika lengkap, OJK akan ambil data informasi debitur atau pemohon.
  7. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Nasabah, Ini Bahayanya

2. SLIK OJK Secara Online

  1. Akses laman idebku.ojk.go.id atau downoad aplikasi aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran".
  3. Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
  4. Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
  5. Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data.
  6. Lengkapi formulir SLIK OJK.
  7. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  8. Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
  9. Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.
  10. Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
  11. Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.
  12. Pemohon dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.

Baca Juga: 3 Cara Cerdas Hindari Rayuan Pinjol Ilegal, Amankan Finansial Anda Sekarang

3. Lewat Akun Facebook @HaloDukcapil

Cari akun Facebook resmi @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa KTP Anda apakah masih aktif atau tidak melalui Facebook Messager.

4. Aplikasi Dataku

  1. Download aplikasi Dataku di Google Play Store.
  2. Daftar sesuai arahannya.
  3. Login akun.
  4. Selain cek KTP, juga bisa mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berita Terkait

News Update