POSKOTA.CO.ID - Setelah melunasi utangnya, segera hapus data pribadi Anda dari aplikasi pinjol ilegal. Jika tidak, maka akan dapat 6 riskonya, salah satunya identitas bisa disebarluaskan tanpa izin.
Pinjaman online (pinjol) adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Waspada Modus Sebar Data! Ini 3 Cara Agar Data Pribadimu Aman dari Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Mereka juga sering kali menggunakan aplikasi untuk menawarkan produk pinjamannya. Aplikasinya tentu saja tidak terdaftar di OJK dan menggunakan berbagai modus penipuan.
Bagi Anda yang terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal, lalu sudah melunasinya, maka segera hapus data pribadi Anda agar tidak mendapatkan beberapa risiko berikut ini.
Baca Juga: Cara Ampuh Blokir dan Menghentikan Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal
6 Risiko Data Pribadi Tidak Dihapus dari Aplikasi Pinjol Ilegal
1. Penyalahgunaan Identitas
Dokumen identitas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor hp, dan selfie adalah yang biasa diminta oleh pindar atau pinjol dan tersimpan dalam server mereka.
Data-data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Bisa jadi Anda menjadi korban penipuan atau pencurian identitas.
Baca Juga: 5 Pinjol Resmi di Play Store yang Aman dan Terpercaya 2025