Pindar Legal Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK, Ini Daftarnya!

Senin 28 Apr 2025, 08:00 WIB
Daftar pindar legal bunga rendah terdaftar di OJK. (Sumber: PxHere)

Daftar pindar legal bunga rendah terdaftar di OJK. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses untuk mendapatkan uang menjadi alasan pinjaman daring (pindar) sangat dipilih masyarakat.

pindar seakan menjadi jalan tembus yang bisa digunakan ketika membutuhkan dana darurat.

Jika sudah terlanjur terjebak dengan aplikasi pindar, Anda hanya perlu melunaskan seluruh hutang yang dimiliki.

Baca Juga: Ramai Isu Pemutihan Utang Pindar Kredivo, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Hal tersebut bertujuan agar bunga hutang yang dimiliki tidak membengkak dikemudian hari.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, terdapat juga aplikasi pindar legal dengan bunga rendah dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pindar Legal Bunga Rendah

Melansir dari kanal Youtube RP Project, berikut daftar pindar legal bunga rendah:

Baca Juga: Pengajuan Cukup KTP! Dana Pindar Cair hingga Rp30 Juta dengan Tenor 12 Bulan, Cek Cara Dapatnya

1. Akulaku

Akulaku menjadi salah satu pindar terpopuler berkat bunganya yang rendah, yaitu sekitar 0,03% per hari atau setara dengan kurang lebih 0,88% per bulan.

Dengan bunga yang ringan dan proses pencairan cepat, Akulaku cocok bagi yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.

2. Kredivo

Kredivo tidak hanya digunakan untuk cicilan, tetapi juga menawarkan pinjaman tunai dengan bunga yang kompetitif.

Berita Terkait

News Update