POSKOTA.CO.ID - Anda yang membutuhkan dana cepat dapat mengakses pinjaman daring (pindar) dengan syarat pengajuan data kartu tanda penduduk (KTP).
Plafon pinjaman yang bisa diajukan hingga Rp30 juta dan sudah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu dipahami, OJK telah merubah istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pindar. Sederhananya, istilah pindar digunakan untuk penyedia pinjaman yang sudah terdaftar OJK. Sementara istilah pinjol untuk entitas ilegal atau pinjol ilegal.
Lalu, perlu diingat jika pinjol tidak 100 persen bebas dari risiko. Risikonya ialah ketika gagal bayar (galbay) skor kredit Anda akan tercantum dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK, yang berdampak kepada proses pengajuan kredit di masa mendatang.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Bebas dari Teror Debt Collector Pinjol, Nomor 7 Wajib Dicoba!
Sementara risiko jika terlibat dengan pinjol ilegal ialah terjebak dalam jeratan bunga tinggi, sehingga debitur sulit melunasi dan mengurai utang pinjamannya. Kendati demikian, hindari pinjol ilegal.
Penyedia pinjaman berbasis digital ini semakin diminati masyarakat karena menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat mudah. Selain itu, pinjol legal ini dinilai sebagai solusi finansial dalam jangka pendek.
Cair hingga Rp30 Juta dengan Data KTP
Melansir dari kanal YouTube info APK, disebutkan ada satu platform pindar yang menawarkan pinjaman hingga Rp30 juta dengan syarat data KTP.
Tak hanya menawarkan plafon yang cukup besar, tenor pinjamannya pun fleksibel mulai dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya
Aplikasi pindar tersebut bernama Samir Pinjaman Online yang dikelola oleh PT Sahabat Mikro Fintek. Dalam keterangannya, platform ini telah diawasi dan terdaftar di OJK.