Ilustrasi Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

EKONOMI

Pemilik NIK e-KTP Usia 20-40 Tahun Akan Dicoret dari PKH dan BPNT Tahap 2? Cek Faktanya di Sini

Senin 28 Apr 2025, 07:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Benarkah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP berusia 20-40 tahun akan dicoret dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri telah melakukan pembaruan sistem pendataan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua 2025.

Di mana, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengetahui kelayakan penerima bansos PKH dan BPNT.

Namun, bagaimana fakta mengenai informasi bahwa pemilik NIK e-KTP berusia 20-40 tahun akan dicoret dari PKH dan BPNT tahap 2 2025?

Mari simak, informasi lebih lanjut melalui artikel di bawah ini untuk memastikan status sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: 2 Kelompok Ini Diprioritaskan Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Apakah NIK KTP Anda Termasuk!

Benarkah Pemilik NIK e-KTP Usia 20-40 Tahun Akan Dicoret?

Menurut keterangan dari kanal YouTube Info Bansos, Menteri Sosial, bersama wakil menteri, secara aktif melakukan kunjungan ke lapangan untuk berinteraksi dengan penerima bansos.

Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah untuk memberikan motivasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

"Tujuan kunjungan ini adalah untuk memotivasi penerima bantuan yang berada di usia produktif agar tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial, melainkan berusaha untuk mandiri secara ekonomi," ungkap narator dalam video yang disampaikan, seperti dikutip pada Senin, 28 April 2025.

Namun, salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah apakah penerima manfaat yang berusia antara 20 hingga 40 tahun benar-benar akan dicoret pada tahap kedua?

Menteri Sosial juga menegaskan, kelompok usia produktif ini diharapkan bisa beralih dari penerima bantuan sosial menjadi pelaku ekonomi yang mandiri, baik melalui pekerjaan formal, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau aktivitas ekonomi lainnya.

"Penerima bansos yang berusia produktif diharapkan untuk bekerja atau membuka usaha agar tidak terus bergantung pada bantuan sosial," tambahnya.

Meskipun ada kekhawatiran bahwa penerima bantuan sosial usia 20 hingga 40 tahun akan dicoret, pihak Kementerian Sosial memberikan penjelasan yang cukup jelas.

Mereka menegaskan bahwa kendati ada rencana untuk mendorong kemandirian ekonomi, tidak ada kebijakan secara langsung mencoret KPM usia 20 hingga 40 tahun dari daftar penerima.

Dengan kata lain, meskipun ada dorongan untuk mandiri, KPM yang benar-benar membutuhkan dana bansos tetap akan mendapatkannya, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi Anda mengecek status penerima bansos PKH atau BPNT secara berkala melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tanggal 25 April 2025, Cek Informasinya untuk Pencairan

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial untuk pengecekan bansos.

Tautan yang dapat diakses adalah https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda mengakses situs ini untuk mendapatkan informasi yang terpercaya.

2. Lengkapi Data Wilayah Tempat Tinggal

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data wilayah tempat tinggal.

Hal ini meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan tempat tinggal yang tercatat di KTP.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Pada kolom yang tersedia, ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Hindari kesalahan pengetikan atau penggunaan nama panggilan, karena hal ini dapat mempengaruhi hasil pencarian data Anda.

4. Masukkan Kode Captcha dengan Benar

Setelah mengisi data yang diperlukan, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka.

Kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian data dilakukan oleh manusia, bukan sistem otomatis.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memulai proses pengecekan.

Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari data penerima bansos yang sesuai dengan nama dan wilayah yang Anda pilih.

6. Hasil Pencarian

Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

Demikian informasi mengenai fakta pemilik NIK e-KTP berusia 20–40 tahun yang akan dicoret dari PKH dan BPNT tahap 2 2025.

Penting untuk selalu memperbarui data pribadi dan memastikan bahwa informasi yang terdaftar dalam sistem DTSEN akurat dan valid.

Tags:
BPNT tahap 2BPNT tahap 2 2025Cara Cek Status Penerima Bansos NIK e-KTP bansos BPNT bansos PKHbantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan Nomor Induk Kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor