Ilustrasi Debt collector pinjol, hati-hati bila galbay maka mereka akan terus melakukan teror. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Gagal Bayar Pinjol? Hati-Hati, Begini Cara Selamat dari Teror Debt Collector!

Senin 28 Apr 2025, 07:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol semakin marak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Proses pengajuan yang mudah dan cepat menjadi alasan banyak orang memilih layanan ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Namun di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan risiko, terutama jika nasabah mengalami gagal bayar atau yang kerap disebut galbay. Berdasarkan laman resmi OJK berikut penjelasan mengenai pinjol dan galbay.

Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Kamu Tiba-Tiba Dihubungi DC Pinjol Padal Gak Pernah Pinjam Uang

Apa Itu Pinjol dan Galbay?

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan melalui aplikasi atau platform berbasis daring tanpa perlu tatap muka.

Cukup bermodal KTP, akun bank, dan ponsel pintar, seseorang bisa mendapatkan pinjaman uang dalam hitungan menit hingga jam.

Sayangnya, banyak pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang tidak manusiawi.

Sementara itu, galbay adalah istilah yang digunakan ketika peminjam tidak mampu atau belum membayar pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.

Kondisi ini sering membuat nasabah menghadapi teror, ancaman, hingga pelecehan dari pihak debt collector, baik dari pinjol legal maupun ilegal.

Dampak Galbay Pinjol

Galbay terhadap pinjol, khususnya pinjol ilegal, bisa menimbulkan berbagai masalah serius, di antaranya:

Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda

Cara Menghindari Teror Debt Collector Pinjol

Menyikapi maraknya kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil saat menghadapi ancaman dari debt collector pinjol.

Berikut ini beberapa cara penting yang bisa dilakukan:

1. Cek Legalitas Pinjaman Online

Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK. Pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penagihan.

Masyarakat bisa memeriksa status legalitas pinjol melalui website resmi OJK atau aplikasi Cek Fintech Lending OJK.

2. Blokir Nomor dan Lindungi Data Pribadi

Jika mendapatkan ancaman lewat telepon, WhatsApp, atau media sosial, segera blokir nomor tersebut.

Jangan ragu untuk memperketat pengaturan privasi akun media sosial agar data pribadi tidak mudah diakses.

Selain itu, segera cabut izin akses aplikasi pinjol ke kontak, SMS, dan file pribadi di ponsel untuk mencegah penyebaran data ke pihak tak bertanggung jawab.

3. Laporkan ke OJK dan Kepolisian

Jika ancaman terus berlanjut, masyarakat bisa melapor ke OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157.

Untuk kasus ancaman kekerasan, penyebaran data pribadi, atau tindakan kriminal lainnya, sebaiknya segera laporkan ke pihak kepolisian.

4. Jangan Panik dan Simpan Bukti Ancaman

Hindari membalas ancaman yang diterima. Tetap tenang dan simpan semua bukti seperti tangkapan layar chat, rekaman suara, atau pesan ancaman yang diterima. Bukti ini bisa digunakan saat melapor ke pihak berwajib.

5. Ajukan Restrukturisasi Jika Pinjol Legal

Jika pinjaman berasal dari pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi utang.

Bentuk restrukturisasi bisa berupa perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau cicilan ringan.

6. Minta Bantuan Hukum

Korban yang mengalami teror pinjol bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau komunitas anti-pinjol di berbagai media sosial. Banyak pihak yang bersedia membantu korban pinjol ilegal tanpa biaya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Data Pribadi Terlacak Akibat Galbay Pinjol, Aman dan Mudah!

Hati-Hati Sebelum Menggunakan Pinjol

OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Selalu pastikan legalitas aplikasi yang digunakan dan pahami risiko yang mungkin terjadi sebelum memutuskan meminjam.

Kemudahan mendapatkan dana cepat sebaiknya diimbangi dengan pertimbangan matang agar tidak terjebak dalam jerat utang berbunga tinggi yang berujung teror dan ancaman.

Jika Anda atau kerabat menjadi korban ancaman pinjol, segera hubungi OJK di 157 atau WA 081157157157, serta laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Lindungi data pribadi dan selalu cek legalitas pinjaman online sebelum mengajukan!

Tags:
Galbay pinjolGalbayOJK PinjolOJK RIOJK Pinjol OJKPinjol

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor