Jika nomor handphone dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin, hubungi layanan pelanggan atau OJK. (Sumber: mui.or.id)

EKONOMI

Solusi Nomor Handphone Dijadikan Kontak Darurat Orang Lain, Begini Cara Menghapusnya dan Blokir Nomor yang Menghubungi Terus-Menerus: Galbay Pinjol!

Minggu 27 Apr 2025, 20:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak pengguna yang merasa terganggu dengan nomor handphone mereka yang dijadikan kontak darurat oleh pihak lain, terutama oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

Fenomena ini seringkali terjadi tanpa persetujuan pemilik nomor dan biasanya berkaitan dengan masalah galbay (gagal bayar) pinjol.

Hal ini memicu sejumlah masalah, termasuk mendapatkan panggilan atau pesan dari pihak pinjol yang terus-menerus menghubungi untuk menagih utang.

Namun, bagaimana jika nomor handphone Anda dijadikan kontak darurat atau Anda menerima gangguan berupa panggilan atau pesan yang terus-menerus dari pihak terkait?.

Baca Juga: 3 Contoh Pindar Terverifikasi OJK, Hindari Galbay di Fintech Legal

Berikut adalah solusi lengkap yang bisa Anda coba, dikutip dari Channel YouTube Fintech ID baik untuk menghapus nomor dari kontak darurat maupun memblokir nomor yang menghubungi Anda tanpa henti.

1. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi layanan pelanggan dari pinjol yang bersangkutan.

Biasanya, perusahaan pinjol memiliki mekanisme untuk menghapus data pribadi yang terdaftar, termasuk nomor handphone yang dijadikan kontak darurat.

Pastikan Anda menyertakan informasi yang diperlukan agar proses penghapusan data berjalan lancar.

2. Cek Ketentuan di Aplikasi Pinjol

Buka aplikasi pinjol yang Anda gunakan dan cari pengaturan akun atau bagian data pribadi.

Beberapa aplikasi pinjol memberikan opsi untuk mengubah atau menghapus kontak darurat yang terdaftar.

Anda bisa langsung mengganti nomor atau menghapusnya jika merasa nomor tersebut sudah tidak relevan.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pindar Terdaftar OJK! Jangan Galbay Tercatat di SLIK, Cek Dampaknya

3. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika upaya di atas tidak berhasil, Anda bisa melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK berwenang mengawasi dan menangani keluhan terkait pinjol yang beroperasi di Indonesia.

Sebagai tambahan, OJK juga berfokus pada perlindungan konsumen, sehingga jika nomor Anda digunakan tanpa izin, Anda bisa mengajukan laporan resmi dengan bukti yang kuat.

4. Gunakan Aplikasi Pengamanan Privasi

Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Anda juga bisa menggunakan aplikasi pengamanan privasi.

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memantau dan mengatur siapa yang dapat mengakses informasi pribadi Anda, termasuk nomor handphone.

Hal ini dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyalahgunaan data pribadi.

5. Cara Blokir Nomor yang Menghubungi Terus-Menerus

Jika Anda terus-menerus menerima panggilan atau pesan dari nomor yang tidak diinginkan, berikut adalah cara untuk memblokirnya:

Blokir Nomor di Ponsel Android:

Baca Juga: Diteror Pinjol Saat Galbay? Begini 3 Cara Melaporkannya ke OJK

Gunakan Aplikasi Pemblokir Panggilan:

Jika Anda menerima panggilan yang tidak hanya datang dari satu nomor, melainkan banyak nomor pinjol, Anda bisa menggunakan aplikasi pemblokir panggilan seperti Truecaller atau Mr. Number.

Aplikasi ini memungkinkan Anda memblokir panggilan dari nomor-nomor yang dikenal sebagai spam atau penipuan.

Fenomena galbay pinjol memang semakin banyak terjadi, dan salah satu dampaknya adalah munculnya masalah seperti nomor handphone yang dijadikan kontak darurat tanpa izin.

Untuk itu, penting untuk selalu berhati-hati saat memberikan data pribadi kepada pihak ketiga.

Jika nomor Anda sudah terdaftar sebagai kontak darurat, segera hubungi layanan pelanggan atau laporkan ke OJK.

Sementara itu, untuk mencegah gangguan lebih lanjut, jangan ragu untuk memblokir nomor yang menghubungi Anda terus-menerus, baik melalui pengaturan di ponsel maupun aplikasi pemblokir panggilan.

Tags:
Gagal bayar pinjolGagal bayarGalbay pinjolOJK PinjolOJK RIOJK Pinjol OJKPinjol

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor