Diteror Pinjol Saat Galbay? Begini 3 Cara Melaporkannya ke OJK

Minggu 27 Apr 2025, 15:49 WIB
Cara melaporkan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal ke OJK. (Sumber: Pinterest)

Cara melaporkan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal ke OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dari penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan cara-cara melanggar hukum.

Tidak sedikit dari mereka yang terjerat gagal bayar (galbay) pinjol mengalami ancaman, penghinaan, bahkan pelecehan secara verbal.

Jika Anda salah satu korban, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Momentum ini sangat tepat, mengingat OJK saat ini tengah mengkaji dan memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online.

Melaporkan pelanggaran bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga membantu memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Juga: DC Lapangan Gak Akan Nagih Orang Seperti Ini, Galbay Pinjol Jadi Mudah Teratasi!

Cara Laporkan Aplikasi Pinjol

Berikut ini tiga cara mudah untuk melaporkan aplikasi pinjol bermasalah ke OJK seperti dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Minggu, 27 April 2025.

1. Melalui Website Resmi OJK

Cara pertama adalah dengan mengakses website resmi OJK. Anda dapat langsung mengunjungi situs contact157.ojk.go.id.

Di halaman ini, tersedia formulir pengaduan yang bisa Anda isi dengan data lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan aplikasi pinjol.

Saat mengisi formulir, pastikan Anda melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.

Bukti tersebut bisa berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara ancaman, foto, atau video penagihan yang tidak sesuai aturan.

Berita Terkait

News Update