POSKOTA.CO.ID - Penyaluran subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp2.000.000 per tahun cair kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda.
Saat ini pemerintah terus berupaya menyalurkan saldo dana kepada NIK e-KTP atas nama Anda dari subsidi bansos PKH 2025 melalui Rekening KKS.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN saat ini sudah selesai dilakukan oleh pemerintah pada akhir Minggu kemarin.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.