POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama Anda yang berhasil terpilih terima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp2.000.000 per tahun bisa diambil lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini pemerintah telah melakukan pendataan NIK e-KTP melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos PKH 2025.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN saat ini sudah selesai dilakukan oleh pemerintah pada akhir Minggu kemarin.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.