Ini 5 hal yang harus dilakukan ketika galbay pindar. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Terjebak Galbay Pindar? Ini Cara Ampuh Hadapi Tagihan dari DC

Sabtu 26 Apr 2025, 12:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hal yang paling menakutkan saat menggunakan layanan pinjaman daring (pindar) adalah mengalami gagal bayar atau galbay.

Apalagi saat masalah galbay terus berhadapan dengan penagih utang lapangan yang kerap kali menggunakan cara yang kurang menyenangkan

Namun, jangan panik, berikut ini adalah langkah jitu untuk menghadapi tagihan dari DC pindar akibat galbay.

Ketika dihubungi oleh DC pindar, tetaplah tenang dan jangan panik, hal itu menjadi langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ini

Lalu, minta identitas resmi DC dan surat tugas dari perusahaan pinjol yang bersangkutan, periksa legalitas pinjol dan pastikan pinjol Anda terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang

Cara Menghadapi Teror dari DC Pindar

  1. Verifikasi Identitas Debt Collector
  2. Dokumentasikan Komunikasi
  3. Lakukan Negoisasi dengan Bijak
  4. Lindungi Data dan Privasi Anda
  5. Laporkan Tindakan Intimidatif DC Pinjol

Baca Juga: Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang

Apabila DC melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi segera laporkan langsung ke pihak berwenang melalui layanan hotline OJK atau semacamnya.

  1. OJK: Melalui hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Antara News
  2. Satgas Waspada Investasi: Melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  3. Kementerian Kominfo: Melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau
  4. WhatsApp 0811-922-4545. Antara News
  5. Kepolisian: Melalui situs https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Tags:
galbay pindarpinjaman daringpindargalbay

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor