POSKOTA.CO.ID - Di tengah kian menjamurnya aplikasi pinjaman daring (pindar), sangat penting untuk teliti dalam memilih platform yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin resmi dari OJK adalah Lumbung Dana.
Dengan legalitas yang jelas, Lumbung Dana menjadi opsi yang relatif aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat dengan proses yang cepat.
"Namun meskipun legal dan terdaftar, penggunaan pindar tetap harus bijak. Jika tidak ada kebutuhan yang benar-benar mendesak, sebaiknya hindari meminjam, baik dari pindar legal maupun pinjaman online ilegal," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Muhamad Ardin, Sabtu, 26 April 2025.
Baca Juga: Limit Akulaku Bisa Masuk ke DANA? Ini Rahasia Mencairkannya
Proses Pengajuan dan Limit Awal Pinjaman
Dijelaskan oleh Muhamad Ardin, Lumbung Dana menawarkan pinjaman hingga Rp45 juta dengan suku bunga harian sebesar 0,08 persen dan tenor maksimal 91 hari.
"Akan tetapi, limit awal yang diterima pengguna bisa berbeda-beda, tergantung pada kualitas kredit masing-masing," ujarnya.
Di bawah ini merupakan panduan mengenai cara pengajuan pinjaman di aplikasi Lumbung Dana. Diantaranya:
1. Upload KTP Asli
Pastikan hasil upload Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda jelas dan bisa terbaca oleh sistem.
2. Verifikasi Wajah
Ikuti instruksi untuk verifikasi wajah dari aplikasi, seperti menoleh kanan-kiri, berkedip, membuka mulut, dan sebagainya.
3. Isi Informasi Pribadi
Silakan isi informasi pribadi mulai dari tahun lahir, tingkat pendidikan, status pernikahan, jenis pekerjaan, penghasilan, dan tujuan peminjaman.