POSKOTA.CO.ID - Di zaman yang serba digital ini, seseorang telah dipermudah untuk melakukan segala sesuatunya dalam aktivitas sehari-hari.
Salah satunya yakni dalam hal mencari uang hanya dengan memanfaatkan teknologi yang telah tersedia dan dapat digunakan dengan mudah.
Saat ini, sudah tersedia banyak layanan pinjaman daring (pindar) untuk penggunanya menikmati layanan fintech termasuk pinjaman uang.
Tak sedikit sebuah aplikasi pindar yang telah dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga data dan layanannya dijamin aman.
Baca Juga: Rekomendasi Daftar 25 Pindar Legal dan Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025
Maka dari itu, pengguna diperlukan untuk hati-hati dalam memanfaatkan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang masih banyak yang belum dapat izin OJK atau ilegal.
Salah satu aplikasi pindar legal dan dilindungi OJK yakni Akulaku, menawarkan berbagai layanan terkait pindar.
Apa Itu Akulaku?
Melansir dari laman resminya, Akulaku merupakan sebuah aplikasi fintech yang berdiri sejak 2016 dan masih sangat populer hingga saat ini.
Aplikasi ini menawarkan berbagai layanan keuangan digital yakni pinjaman tunai, cicilan tanpa menggunakan kartu kredit, dan sebagai dompet digital.
Sehingga, dari aplikasi pindar ini, pengguna bisa dengan mudah untuk melakukan pembelian terlebih dahulu di berbagai merchant yang telah bekerjasama dan melakukan pembayaran di kemudian hari.