POSKOTA.CO.ID - Saat ini istilah pinjaman online sudah berganti nama menjadi pinjaman daring (pindar). Perusahaan fintech lending yang sah di Indonesia harus memiliki izin resmi dan terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan Pindar menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah.
Untuk masyarakat yang membutuhkan dana menggunakan jasa pindar disarkankan menggunakan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
Hal tersebut tentunya untuk menghindari risiko yang terjadi kedepannya. Berikut adalah daftar pindar resmi yang sudah terawasi OJK.
Daftar 25 Pindar Legal Terdaftar OJK
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro - PT Tri Digi Fin
- Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana - PT Artha Dana Teknologi
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Kredito - PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara - PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID - PT Cerita Teknologi Indonesia
- Ringan - PT Ringan Teknologi Indonesia
- Avantee - PT Grha Dana Bersama
- Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita - PT Inclusive Finance Group
- IKI Modal - PT IKI Karunia Indonesia
- Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia