POSKOTA.CO.ID - Ada banyak kasus di mana NIK KTP seseorang disalahgunakan untuk pinjol ilegal? Untuk mengatasi masalah tersebut, simak beberapa hal yang dapat kamu lakukan.
Sebelum mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online (pinjol), biasanya masyarakat diharuskan beberapa data pribadi, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat
Oleh karena itu, akan sangat berbahaya apabila NIK KTP milik mu disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk mendaftar di pinjol ilegal.
Sudah ada beberapa kasus ketika NIK KTP seseorang terdaftar sebagai debitur pinjol ilegal walaupun orang tersebut merasa tak pernah mengajukan pinjaman.
Hal ini tentunya sangat merugikan pemilik KTP karena pihak pinjol bakal menagih utang berserta bunga dan dendanya kepada pemilik KT yang didaftarkan.
Oleh karena itu, jika KTP mu disalahgunakan untuk pinjol, kamu harus segera memblokirnya dengan cara-cara berikut ini.
Cara Blokir KTP yang Digunakan Pinjol Ilegal
Apabila KTP mu ternyata sudah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa cara memblokir KTP yang digunakan aplikasi pinjaman online ilegal.