POSKOTA.CO.ID - Masyarakat pengguna layanan pinjaman online (pinjol) kerap mempertanyakan alasan di balik terus berlanjutnya penagihan, meskipun mereka mengklaim bahwa utang telah dilunasi oleh pihak asuransi.
Hal ini menjadi sumber kebingungan, terutama bagi nasabah yang merasa telah terbebas dari kewajiban finansial setelah gagal bayar.
Perlu diketahui, sejumlah perusahaan pinjol memang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai bentuk perlindungan atas risiko gagal bayar nasabah.
Baca Juga: Waspadai Kebocoran Data di Aplikasi Pinjol, Cek Nama Anda di SLIK OJK!
Dalam skema ini, penyelenggara pinjol membayar premi asuransi agar mendapatkan kompensasi jika terjadi kerugian akibat nasabah yang tidak mampu melunasi pinjamannya.
Namun, meskipun pinjol telah mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, mengapa mereka tetap menagih utang kepada nasabah?
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 26 April 2025, berikut ini adalah alasan pinjol tetap menagih meski utang sudah dilunasi asuransi.
Baca Juga: Kok Penagihan Pinjol Sepi, Apakah Pertanda Hutang Nasabah Lunas? Simak Penjelasannya
Alasan Pinjol Tetap Menagih
Jawabannya sederhana: pihak pinjol tetap berupaya memaksimalkan pemasukan. Mereka tidak ingin kehilangan dana yang telah dipinjamkan dan berusaha menagihnya kembali, meski sudah mendapatkan klaim dari asuransi.
Selain itu, nasabah juga tidak pernah mendapatkan kepastian apakah pinjamannya benar-benar telah dilunasi oleh asuransi.
Pihak pinjol biasanya tidak memberikan informasi resmi bahwa utang telah diselesaikan melalui mekanisme asuransi.