POSKOTA.CO.ID – Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan resmi, ada satu langkah penting yang sebaiknya tidak Anda lewatkan, yaitu melakukan BI Checking.
Pemeriksaan ini membantu Anda mengetahui status riwayat kredit pribadi, apakah tergolong lancar atau justru berisiko.
Dengan hasil BI Checking, Anda bisa lebih siap menghadapi proses verifikasi pihak bank, sekaligus mengevaluasi sendiri kelayakan finansial sebelum mengambil komitmen utang.
Saat ini, BI Checking sudah bisa dilakukan secara online maupun offline, dan prosesnya cukup mudah.
Baca Juga: Pernah Ambil Pinjol? Gini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Mandiri untuk Daftar Kerja
Apa itu BI Checking?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking Bisa Cair Instan: Aman atau Modus Penipuan? Simak Penjelasannya
Fungsi BI Checking
BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), berfungsi sebagai alat utama untuk menilai kelayakan finansial seseorang sebelum diberi pinjaman oleh lembaga keuangan.