JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (KEW), ke Divpropam Mabes Polri.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus kematian Kenzha.
Kombes Nicolas menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan secara maksimal, terbuka, dan transparan.
“Kami tegaskan bahwa penanganan kasus tewasnya almarhum KEW oleh Penyelidik Polrestro Jaktim dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” ujar Nicolas dalam saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 April 2025.
Baca Juga: Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan Polisi, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
Selain itu, kata Nicolas, pihaknya juga telah menghadirkan ahli secara langsung untuk memberikan keterangan terkait penyebab kematian korban.
Sebanyak 47 saksi turut diperiksa guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, seluruh upaya tersebut menunjukkan keseriusan penyelidik dalam menjalankan tugas hukum, khususnya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
"Adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban (KEW) atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri," ucap Nicolas.
Nicolas menambahkan, nantinya pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menilai apakah penyelidik Polres Metro Jakarta Timur telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan SOP yang berlaku.
Karena itu, ia menegaskan pihaknya menghormati langkah keluarga korban yang memilih membuat laporan ke Propam Polri.