Efek panjang jika namamu masuk daftar hitam BI Checking saat galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Ini Efek Ngeri Jika Namamu Masuk Blacklist BI Checking, Galbay Pinjol Wajib Hati-hati!

Sabtu 26 Apr 2025, 11:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan HP, siapa pun kini bisa mengajukan pinjaman online (pinjol), bahkan dalam hitungan menit.

Namun, tidak sedikit yang akhirnya mengalami gagal bayar alias galbay, baik di pinjol legal maupun ilegal.

Dan tahukah kamu? Galbay pinjol legal maupun ilegal ini bukan cuma sekadar urusan tidak membayar hutang.

Menurut kanal YouTube Fintech.Id, ada beberapa efek jangka panjang yang jauh lebih mengerikan, terutama jika namamu masuk daftar hitam atau blacklist dalam sistem BI Checking.

"Kalau sampai gagal bayar, maka nama kalian akan tercatat di sistem BI Checking. Ini sangat berbahaya," kata narator dalam kanal YouTube Fintech.Id, seperti dikutip pada Sabtu, 26 April 2025.

Jadi, buat kamu yang pernah atau sedang terlibat dengan pinjol dan mengalami galbay, wajib tahu risiko serius yang mengintai.

Apa Itu BI Checking?

Sebelum lanjut lebih jauh, mari pahami dulu apa itu BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Ini adalah sistem informasi yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat dan memantau riwayat kredit seseorang.

Jadi, kalau kamu pernah punya utang, baik ke bank, leasing, koperasi, hingga fintech legal, riwayat pembayaranmu akan tercatat di sana.

Kalau kamu lancar bayar, maka nilaimu akan bagus. Tapi kalau kamu sering telat bayar apalagi sampai galbay, nama kamu bisa masuk daftar hitam atau blacklist.

Dan ini bukan cuma sekadar catatan, tapi bisa berdampak ke banyak aspek kehidupanmu ke depan.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair

Efek Jangka Panjang Blacklist BI Checking

Berikut adalah efek jangka panjang yang bisa kamu alami jika sampai gagal bayar dan terdaftar di Blacklist BI Checking atau SLIK OJK seperti dilansir dari kanal YouTube Fintect Id.

1. Gagal Membeli Rumah dengan Skema KPR

Mimpi memiliki rumah idaman seringkali hanya bisa terwujud dengan bantuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Namun, tahukah kamu bahwa salah satu syarat utama yang akan dipertimbangkan oleh bank dalam pengajuan KPR adalah skor BI Checking atau riwayat kredit kalian?

Jika nama kamu tercatat buruk di BI Checking karena masalah gagal bayar sebelumnya, bisa dipastikan pengajuan KPR akan ditolak meskipun memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Bank atau lembaga keuangan lainnya akan merasa ragu memberikan pinjaman dalam jumlah besar jika mereka melihat bahwa kamu memiliki catatan buruk dalam mengelola utang.

2. Kesulitan Membeli Motor atau Mobil secara Cicilan

Tidak hanya untuk pembelian rumah, efek blacklist BI Checking juga akan terasa saat kamu ingin membeli kendaraan seperti motor atau mobil secara kredit.

Seperti halnya pengajuan KPR, lembaga keuangan yang menawarkan cicilan kendaraan akan memeriksa riwayat kredit kamu sebelum menyetujui aplikasi cicilan.

Jika memiliki catatan buruk di BI Checking, kamu berisiko ditolak oleh bank atau leasing, bahkan untuk kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau sekalipun.

Hal ini karena lembaga-lembaga tersebut menganggap kalian berisiko tidak dapat melunasi cicilan yang mereka berikan.

Baca Juga: Malam Ini Ada Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta, Catat Jamnya!

3. Gagal Mengajukan Pinjaman Modal Usaha

Bagi kamu yang memiliki niat untuk membuka usaha atau sudah menjalankan usaha, pinjaman modal usaha bisa menjadi jalan keluar untuk mengembangkan bisnis.

Namun, hampir semua bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman usaha juga akan memeriksa riwayat kredit pribadi calon peminjam.

Jika kamu terdaftar dalam daftar hitam BI Checking, meskipun niat untuk membuka atau mengembangkan bisnis sudah matang, pengajuan pinjaman modal usaha bisa ditolak begitu saja.

Lembaga keuangan lebih cenderung memberikan pinjaman kepada mereka yang memiliki riwayat kredit yang baik, karena mereka dianggap lebih dapat dipercaya dalam melunasi pinjaman.

4. Dibatasi Saat Membuka Rekening Baru di Bank

Pernahkah kalian mengalami kesulitan saat mencoba membuka rekening baru di bank tertentu? Hal ini bisa terjadi jika kalian terdaftar dalam blacklist BI Checking.

Beberapa bank akan memeriksa riwayat kredit kalian saat membuka rekening baru, terutama jika rekening tersebut akan digunakan untuk transaksi keuangan yang lebih besar, seperti pengajuan pinjaman atau transaksi investasi.

Jika ada catatan buruk di BI Checking kamu, bank bisa menolak aplikasi pembukaan rekening, apalagi jika kalian memiliki riwayat gagal bayar yang terindikasi di sistem mereka.

Meskipun ini mungkin terdengar sepele, namun dampaknya bisa sangat besar jika kamu membutuhkan rekening baru untuk transaksi penting lainnya, seperti menerima gaji, menjalankan usaha, atau transaksi besar lainnya.

5. Mengganggu Pengajuan Kartu Kredit dan Produk Keuangan Lainnya

Apabila kamu berencana untuk memiliki kartu kredit, pasti tahu bahwa proses pengajuannya tidak semudah yang dibayangkan.

Selain penghasilan tetap yang cukup, salah satu hal yang sangat diperhatikan oleh pihak bank adalah riwayat kredit kamu.

Jika kamu sudah pernah gagal bayar dan nama tercatat buruk di BI Checking, peluang untuk mendapatkan kartu kredit sangat tipis.

Nah, itu dia beberapa efek jangka panjang jika namamu masuk daftar hitam atau blacklist BI Checking saat pernah galbay pinjol, baik legal maupu ilegal.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Tags:
pinjol ilegal pinjol legal BI Checkinggagal bayar galbay pinjolpinjol pinjaman online Kartu Tanda Penduduk

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor