Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!

Sabtu 26 Apr 2025, 09:53 WIB
Cek KTP disalahgunakan pinjol ilegal atau tidak. (Pexels)

Cek KTP disalahgunakan pinjol ilegal atau tidak. (Pexels)

Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan cara yang cukup mudah dengan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tentunya Anda juga wajib membawa berbagai dokumen yang diperlukan agar proses lancar.

Cara Cek KTP Secara Offline

Berikut cara cek KTP secara offline digunakan pinjol:

  • Datang ke kantor OJK setempat.
  • Membawa dokumen persyaratan, yaitu:
  • Syarat untuk individu: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
  • Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
  • Setelah itu, hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Sekian informasi terkait cara cek KTP digunakan oleh pinjol atau tidak yang bisa digunakan untuk mengamankan data pribadi.

Berita Terkait

News Update