Cek KTP disalahgunakan pinjol ilegal atau tidak. (Pexels)

EKONOMI

Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!

Sabtu 26 Apr 2025, 09:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terdapat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek data Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan pada pinjaman online (pinjol) ilegal.

Saat ini banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

Dengan begitu penting untuk menjaga kerahasiaan data KTP jika digunakan untuk pinjol.

Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal per April 2025, Tetap Waspada!

Banyak orang yang mengalami masalah akibat KTP digunakan tanpa izin untuk melakukan pinjaman.

Tentunya ini akan menjadi beban finansial bagi korban yang terdampak.

Cara yang ada pada artikel ini bisa Anda gunakan untuk mengecek apakah KTP yang dimiliki digunakan untuk pinjol atau tidak.

Baca Juga: 5 Bahaya Pinjol Ilegal dan Cara Menghindari, Jangan Sampai Terjerat hingga Galbay!

Informasi ini berguna untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan menghindari masalah yang saat ini marak di Indonesia.

Cara Cek KTP Secara Online Jika Digunakan Pinjol

Berikut cara cek KTP secara online dipakai pinjol:

Baca Juga: 7 Cara Hindari Penyebaran Data oleh DC Pinjol Ilegal

Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan cara yang cukup mudah dengan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tentunya Anda juga wajib membawa berbagai dokumen yang diperlukan agar proses lancar.

Cara Cek KTP Secara Offline

Berikut cara cek KTP secara offline digunakan pinjol:

Sekian informasi terkait cara cek KTP digunakan oleh pinjol atau tidak yang bisa digunakan untuk mengamankan data pribadi.

Tags:
OJK Kartu Tanda Penduduk KTPpinjaman online pinjol ilegal

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor