POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di tahun 2025 ini.
Tak sedikit orang yang menjadikan pinjaman online sebagai alternatif untuk mendapatkan dana cepat saat mereka sedang dalam keadaan terdesak.
Selain proses pengajuan yang mudah, tidak ada banyak persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Nasabah Segera Lakukan Ini, Jika Galbay Pinjol di Aplikasi Ilegal
Meskipun begitu, masyarakat harus berhati-hati ketika meminjam dana di platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Pilihlah fintech lending yang legalitas nya jelas dan memiliki perizinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasalnya, saat ini ada banyak sekali platform pinjol ilegal yang mencoba Menjerat masyarakat dengan sejumlah penawaran yang terlihat menjanjikan.
Padahal, itu hanyalah modus yang dilakukan pinjol ilegal agar masyarakat terjert utang di aplikasi pinjol tersebut.
Beruntungnya, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Ini Aturan dan Hak Nasabah yang Wajib Diketahui Apabila Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah
Sejak Januari hingga Maret, diketahui total ada sebanyak 1.000 aplikasi pinjol ilegal yang berhasil diberantas.