POSKOTA.CO.ID - Salah satu dampak serius dari gagal bayar atau galbay di aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah munculnya catatan kredit macet pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sering disebut juga sebagai "blacklist BI checking".
Namun, banyak beredar anggapan bahwa catatan buruk di SLIK OJK akan hilang secara otomatis setelah dua hingga lima tahun. Apakah benar demikian?
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 26 A[ril 2025 berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Terjebak Blacklist BI Checking Karena Galbay Pinjol? Begini Cara Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK
Catatan Kredit Macet Tidak Hilang Otomatis
Faktanya, berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna jasa keuangan, termasuk pengalaman pribadi dan orang-orang terdekat, catatan kredit macet di SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya.
Sekalipun nominal tunggakan tergolong kecil, misalnya hanya Rp20.000, tetap dapat menghambat proses pengajuan kredit di kemudian hari, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebagai contoh, seorang nasabah pernah ditolak saat mengajukan KPR hanya karena memiliki tunggakan Rp20.000 yang berasal dari pinjaman lima hingga enam tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK 2025 Akibat Pinjol Macet
Meskipun kecil, catatan tersebut tetap muncul dalam laporan SLIK dan menjadi pertimbangan penting bagi pihak bank.
Kapan Catatan Kredit Akan Diperbarui?
Jika seseorang telah melunasi utangnya, status pada laporan SLIK OJK akan berubah dari “kredit macet” menjadi “kredit lancar”. Namun, riwayat pelanggaran sebelumnya masih tetap tercatat.
Ada kemungkinan, dalam dua tahun setelah pelunasan, status riwayat tersebut tidak lagi diperhitungkan secara aktif, tetapi bukan berarti catatannya hilang sepenuhnya.