Bagi Anda yang sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, berikut langkah-langkah mitigasi risiko:
- Jangan Unggah KK dan KTP Sekaligus: Jika hanya mengunggah KTP, risikonya lebih rendah dibandingkan jika KK juga terunggah.
- Aktifkan Filter Panggilan: Blokir spam telepon dengan mengatur ponsel ke mode 4G LTE Only atau menggunakan fitur call filter.
- Jangan Balas Pesan Ancaman: Abaikan pesan atau telepon dari nomor tidak dikenal. Arsipkan saja tanpa membalas atau memblokir.
- Laporkan ke Otoritas: Jika mendapat ancaman, segera laporkan ke polisi atau melalui layanan aduan Fintech Lending OJK.
Peringatan Keras: Jangan Instal Pinjol Ilegal!
Pakar keamanan siber menegaskan, baik pinjol legal maupun ilegal sama-sama berisiko terhadap data pribadi pengguna. "Yang dicari pinjol bukan hanya uang, tapi data pribadi Anda. Sekali terunggah, data itu bisa diperjualbelikan atau disalahgunakan," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengunduh. Jika sudah terlanjur terdaftar, segera hapus aplikasi dan pantau aktivitas digital Anda.