Supaya lebih yakin, kamu bisa langsung mengecek status legalitas pinjol tersebut di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mengirim pesan WhatsApp ke nomor resmi OJK di 081-157-157-157.
2. Abaikan pesan
Kalau kamu menerima cukup banyak pesan penawaran yang menggiurkan, maka cukup abaikan saja pesan tersebut dan tak perlu diambil pusing.
Kendati demikian, jika kamu merasa tertarik dengan penawaran tersebut, maka bisa mengecek ke website resmi ke layanan pelanggan pihak jasa pinjol yang mengirimi pesan untuk mengecek kebenarannya.
3. Langsung hapus dan blokir
Apabila kamu sudah merasa sangat terganggu dengan pesan-pesan yang dikirimkan, maka kamu bisa langsung saja menghapus pesan yang masuk.
Namun, kalau pesan tersebut tak juga berhenti, maka kamu bisa memblokir nomor pengirim agar tak lagi mengganggu mu.