POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven tengah menjadi sorotan publik.
Kabar mengenai perceraian mereka memicu perbincangan hangat di kalangan warganet, mengingat kehidupan rumah tangga mereka sering dibagikan melalui tayangan televisi maupun kanal YouTube.
Tak heran jika kabar tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk para penggemar yang mengikuti kehidupan pribadi mereka.
Belakangan, muncul informasi mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam kasus ini.
Avlon, yang bertindak sebagai kuasa hukum Paula Verhoeven, mengungkapkan bahwa KY dimintai pendapat terkait kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses hukum antara Paula dan Baim.
Mengacu pada informasi dari situs resmi Komisi Yudisial, lembaga ini memang memiliki sejumlah wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tugas KY mencakup antara lain mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga serta menegakkan integritas, martabat, dan perilaku hakim, serta menetapkan dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain Itu Salah satu hal yang mencuri perhatian publik adalah pernyataan dari kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon, yang mengungkap adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataannya, Alvon menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial serta Badan Pengawas di Mahkamah Agung terkait hal tersebut.
Ia menerangkan kepada media bahwa laporan tersebut tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga menyinggung aspek administratif dalam sistem peradilan.