POSKOTA.CO.ID - Pengacara ternama, Hotman Paris, memberikan tanggapannya mengenai penggunaan istilah "selingkuh" dalam putusan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Hotman menilai bahwa penyebutan perselingkuhan dalam keputusan tersebut terlalu terburu-buru. Ia bahkan mengaku baru pertama kali mendengar seorang hakim menggunakan kata “selingkuh” dalam konteks perkara perdata, khususnya perceraian.
Karena hal tersebut, Hotman mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam menyebut adanya perselingkuhan dalam keputusan pengadilan terhadap pasangan selebritas tersebut.
“Lagi ramai dibahas, dan saya baru kali ini dengar hakim pakai istilah selingkuh dalam perkara perdata,” ujar Hotman dalam sebuah unggahan yang dikutip dari Poskota pada Jumat, 18 April 2025.
Baca Juga: Siapa Tiga Hakim yang Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial? Cek Daftarnya di Sini
Menurutnya, tidak semua bentuk interaksi antara lawan jenis bisa langsung disimpulkan sebagai perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa hal-hal seperti berkirim pesan atau makan bersama belum cukup kuat dijadikan bukti.
"Apakah chatting dengan pria, atau makan bersama, itu langsung disebut selingkuh?" tanyanya.
"Bahkan bepergian ke luar kota bersama belum tentu bisa dikategorikan sebagai perselingkuhan secara hukum," tambahnya.
Hotman menjelaskan bahwa menurut hukum, istilah perselingkuhan mengandung makna khusus dan memerlukan bukti kuat, seperti adanya hubungan intim.
“Dalam konteks hukum, selingkuh harus dibuktikan dengan hubungan intim,” tegasnya.
Baca Juga: Benarkah Nico Surya Dituding Selingkuhi Paula Verhoeve? Baim Wong: 'Saya Dikhianati!'