Syarat Ijazah SD dan Gaji Rp5,4 Juta, Cek Cara Daftar PPSU DKI Jakarta

Jumat 25 Apr 2025, 18:39 WIB
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kapuk. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kapuk. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Apabila merujuk Surat Perintah Kerja (SPK) PPSU dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU sesuaiUpah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah, diberikan setiap bulannya melalui rekening Bank DKI.

Menurut Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang UMP Tahun 2025, UMP DK I Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulannya jika dibulatkan menjadi Rp5,4 juta.

Kendati demikian, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyarankan agar pemerintah memberi gaji PPSU sesuai dengan ijazahnya.

"Jadi dibedain gajinya, yang ijazah SMA sama yang SD. Kalau enggak nanti orang berpikir kalau gitu enggak perlu sekolah. Jadi dibedain aja gaji pokoknya," kata Trubus saat dihubungi Poskota pada Rabu, 23 April 2025.

Syarat Daftar PPSU Tahun 2025

Berikut beberapa syarat pendaftaran PPSU tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta
  3. Bisa baca dan tulis
  4. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
  5. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)
  6. Ijazah terakhir
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat kesehatan dari Puskesmas

Cara Daftar PPSU DKI Jakarta

Pemerintah membuka lowongan PPSU melalui situs web resmi www.jakarta.go.id/loker yang dilakukan lewat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) agar lebih transparan dan tentunya tanpa pungutan biaya.

“Finalisasinya ada di kantor wali kota. Jadi, dengan demikian ini akan diatur secara transparan, terbuka. Siapa saja selama punya ijazah SD boleh mendaftar untuk PPSU,” Kata Pramono.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat dan cara daftar PPSU, semoga bermanfaat.                                                                                                                                                         

Berita Terkait

News Update