Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Dana Bantuan Sosial KLJ 2025 Lengkap di Sini

Jumat 25 Apr 2025, 16:05 WIB
Jadwal dan syarat pencairan dana bantuan sosial KLJ 2025 (Sumber: DPRD DKI Jakarta)

Jadwal dan syarat pencairan dana bantuan sosial KLJ 2025 (Sumber: DPRD DKI Jakarta)

Pencairan dana bisa dilakukan melalui ATM atau kantor cabang Bank DKI terdekat.

Kriteria Penerima KLJ

Untuk bisa mendapatkan bantuan KLJ, lansia harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Tinggal di wilayah DKI Jakarta.
  • Tidak memiliki atau memiliki penghasilan yang sangat rendah.
  • Terdaftar dalam DTKS yang telah diperbarui.

Cara Mengecek Status Penerima KLJ

Lansia dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima KLJ dengan dua cara:

  1. Website Siladu Jakarta: Masuk ke siladu.jakarta.go.id, masukkan NIK, lalu klik ‘Cek’.
  2. Aplikasi JAKI: Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store, masuk ke menu 'Bantuan Sosial', lalu masukkan NIK untuk mengetahui status.

Cara Mencairkan Bantuan

Penerima bantuan dapat mencairkan dana KLJ melalui:

  • ATM Bank DKI: Gunakan menu 'Penarikan Tunai' sesuai saldo yang tersedia.
  • Kantor Cabang Bank DKI: Datang langsung dengan membawa Kartu KLJ dan KTP asli untuk verifikasi.

Persyaratan Tambahan

Selain syarat usia dan domisili, calon penerima KLJ juga harus:

  1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
  2. Tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT.

Baca Juga: Bansos KLJ Tahun 2025 Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima

Harapan dari Program KLJ

Program KLJ diharapkan dapat mengurangi beban hidup para lansia di Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan pengurangan angka kemiskinan di kalangan lanjut usia.

Dengan sistem pencairan baru yang lebih rutin sejak April 2025, diharapkan para lansia dapat lebih cepat memperoleh bantuan yang mereka butuhkan.

Jangan lupa untuk rutin memeriksa status dan saldo bantuan agar tidak tertinggal pencairannya.

Berita Terkait

News Update