POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengadakan bantuan sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2025 kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, sekarang ini sudah memasuki pencairan bantuan tersebut untuk tahap 1 tahun 2025. Namun, nama-nama penerima akan ditentukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kamudian, mengutip akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, Dinsos DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran KLJ karena semuanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Terkait penentuan penerima bantuan sosial PKD tahu 2025 akan menyesuaikan dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku,” tulis akun @dinsosdkijakarta, dikutip pada Minggu, 23 Maret 2025.
Baca Juga: Kapan Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2025 Cair? Berikut Jadwal Penyaluran ke Bank DKI
Maka dari itu, penerima Bansos KLJ setiap periodenya dapat berbeda-beda, terlebih dengan kehadiran DTSEN yang sifatnya dinamis karena mengalami pembaharuan data setiap saat.
Jadi, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat lagi, maka bantuan tidak akan dicairkan ke rekening mereka pada periode mendatang.
KLJ Itu Bantuan Apa?

KLJ adalah Bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang sudah memasuki lanjut usia (lansia), namun berasal dari keluarga miskin atau rentan yang memenuhi syarat tertentu.
Bantuan KLJ docairkan berupa uang tunai bisa diambil langsung melalui KLJ dari bank penyalur yakni Bank DKI. Tujuannya adalah supaya para lansia tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari.
Syarat penerima KLJ yaitu harus:
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos KLJ 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK, KTP, dan KK sah
- Berusia 60 tahun ke atas
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan SILADU
- Memiliki kendala fisik atau psikologis
- Memiliki KLJ
Cara Cek NIK KTP Penerima Kartu Lansia Jakarta