POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial terus menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Program ini dirancang khusus untuk membantu lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Kabar baiknya, mulai tahun 2025, pencairan dana bantuan akan dilakukan setiap bulan! Berikut informasi lengkap terkait jadwal serta ketentuannya.
Jumlah Penerima KLJ Tahun 2025
Di tahun 2025, sebanyak 392.621 lansia telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekarang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai calon penerima KLJ. Namun, jumlah penerima yang dapat difasilitasi saat ini hanya sekitar 43,56 persen atau 171.010 orang.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos KLJ 2025, Pencairan Tahap 2 Sebentar Lagi
Angka ini mengalami peningkatan sekitar 26,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 135.140 penerima pada 2024.
Nominal Bantuan KLJ 2025
Menurut Dinas Sosial DKI Jakarta, besaran bantuan yang diberikan tetap sebesar Rp300.000 per bulan. Sebelumnya, dana dicairkan setiap tiga bulan (sekali pencairan Rp900.000 untuk tiga bulan), namun mulai April 2025, dana akan ditransfer setiap bulan agar lebih cepat diterima dan dimanfaatkan oleh lansia.
Jadwal Pencairan Bantuan KLJ
Pencairan tahap awal telah berlangsung pada Maret 2025 untuk periode Januari hingga Maret. Mulai April, bantuan akan diberikan secara rutin setiap bulan.
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima, sehingga sangat disarankan untuk rutin memeriksa saldo rekening masing-masing.
Proses Penyaluran Dana
Dana KLJ akan dikirim langsung ke rekening Bank DKI para penerima.
Oleh karena itu, penting bagi lansia penerima untuk memastikan rekening mereka aktif dan bisa menerima transfer.
Pencairan dana bisa dilakukan melalui ATM atau kantor cabang Bank DKI terdekat.
Kriteria Penerima KLJ
Untuk bisa mendapatkan bantuan KLJ, lansia harus memenuhi kriteria berikut:
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Tinggal di wilayah DKI Jakarta.
- Tidak memiliki atau memiliki penghasilan yang sangat rendah.
- Terdaftar dalam DTKS yang telah diperbarui.
Cara Mengecek Status Penerima KLJ
Lansia dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima KLJ dengan dua cara:
- Website Siladu Jakarta: Masuk ke siladu.jakarta.go.id, masukkan NIK, lalu klik ‘Cek’.
- Aplikasi JAKI: Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store, masuk ke menu 'Bantuan Sosial', lalu masukkan NIK untuk mengetahui status.
Cara Mencairkan Bantuan
Penerima bantuan dapat mencairkan dana KLJ melalui:
- ATM Bank DKI: Gunakan menu 'Penarikan Tunai' sesuai saldo yang tersedia.
- Kantor Cabang Bank DKI: Datang langsung dengan membawa Kartu KLJ dan KTP asli untuk verifikasi.
Persyaratan Tambahan
Selain syarat usia dan domisili, calon penerima KLJ juga harus:
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT.
Baca Juga: Bansos KLJ Tahun 2025 Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima
Harapan dari Program KLJ
Program KLJ diharapkan dapat mengurangi beban hidup para lansia di Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan pengurangan angka kemiskinan di kalangan lanjut usia.
Dengan sistem pencairan baru yang lebih rutin sejak April 2025, diharapkan para lansia dapat lebih cepat memperoleh bantuan yang mereka butuhkan.
Jangan lupa untuk rutin memeriksa status dan saldo bantuan agar tidak tertinggal pencairannya.