Jadwal dan syarat pencairan dana bantuan sosial KLJ 2025 (Sumber: DPRD DKI Jakarta)

EKONOMI

Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Dana Bantuan Sosial KLJ 2025 Lengkap di Sini

Jumat 25 Apr 2025, 16:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial terus menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Program ini dirancang khusus untuk membantu lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Kabar baiknya, mulai tahun 2025, pencairan dana bantuan akan dilakukan setiap bulan! Berikut informasi lengkap terkait jadwal serta ketentuannya.

Jumlah Penerima KLJ Tahun 2025

Di tahun 2025, sebanyak 392.621 lansia telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekarang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai calon penerima KLJ. Namun, jumlah penerima yang dapat difasilitasi saat ini hanya sekitar 43,56 persen atau 171.010 orang.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos KLJ 2025, Pencairan Tahap 2 Sebentar Lagi

Angka ini mengalami peningkatan sekitar 26,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 135.140 penerima pada 2024.

Nominal Bantuan KLJ 2025

Menurut Dinas Sosial DKI Jakarta, besaran bantuan yang diberikan tetap sebesar Rp300.000 per bulan. Sebelumnya, dana dicairkan setiap tiga bulan (sekali pencairan Rp900.000 untuk tiga bulan), namun mulai April 2025, dana akan ditransfer setiap bulan agar lebih cepat diterima dan dimanfaatkan oleh lansia.

Jadwal Pencairan Bantuan KLJ

Pencairan tahap awal telah berlangsung pada Maret 2025 untuk periode Januari hingga Maret. Mulai April, bantuan akan diberikan secara rutin setiap bulan.

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima, sehingga sangat disarankan untuk rutin memeriksa saldo rekening masing-masing.

Proses Penyaluran Dana

Dana KLJ akan dikirim langsung ke rekening Bank DKI para penerima.

Oleh karena itu, penting bagi lansia penerima untuk memastikan rekening mereka aktif dan bisa menerima transfer.

Pencairan dana bisa dilakukan melalui ATM atau kantor cabang Bank DKI terdekat.

Kriteria Penerima KLJ

Untuk bisa mendapatkan bantuan KLJ, lansia harus memenuhi kriteria berikut:

Cara Mengecek Status Penerima KLJ

Lansia dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima KLJ dengan dua cara:

  1. Website Siladu Jakarta: Masuk ke siladu.jakarta.go.id, masukkan NIK, lalu klik ‘Cek’.
  2. Aplikasi JAKI: Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store, masuk ke menu 'Bantuan Sosial', lalu masukkan NIK untuk mengetahui status.

Cara Mencairkan Bantuan

Penerima bantuan dapat mencairkan dana KLJ melalui:

Persyaratan Tambahan

Selain syarat usia dan domisili, calon penerima KLJ juga harus:

  1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
  2. Tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT.

Baca Juga: Bansos KLJ Tahun 2025 Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima

Harapan dari Program KLJ

Program KLJ diharapkan dapat mengurangi beban hidup para lansia di Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan pengurangan angka kemiskinan di kalangan lanjut usia.

Dengan sistem pencairan baru yang lebih rutin sejak April 2025, diharapkan para lansia dapat lebih cepat memperoleh bantuan yang mereka butuhkan.

Jangan lupa untuk rutin memeriksa status dan saldo bantuan agar tidak tertinggal pencairannya.

Tags:
Aplikasi JAKISiladu JakartaJAKIDinas Sosial DKI JakartaDTSEN Data Tunggal Sosial Ekonomi NasionalDTKS Data Terpadu Kesejahteraan SosialKLJKartu Lansia Jakartalansiakesejahteraan warga lanjut usiaDinas SosialPemerintah Provinsi DKI JakartaPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor