POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini terdapat beberapa pinjaman online (pinjol) dengan prinsip syariah yang memudahkan Anda untuk mendapatkan uang pinjaman tanpa riba namun cepat cair.
Tenang saja, yang direkomendasikan pada saat ini tentu pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga terbukti legal dan aman digunakan, tidak perlu ragu dalam mengajukannya.
Tentu platform tersebut dapat memberikan pembiayaan dengan amanah, transparan, dan sesuai ketentuan berlaku. Tentu tidak sedikit orang yang mendambakan kehadirannya.
Lantas, apa saja pinjol syariah yang dapat digunakan? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar tidak keliru.
Baca Juga: Cara Mudah Agar Debt Collector Tidak Bisa Deteksi Anda
Apa Itu Pinjol Syariah?
Mengutip kanal YouTube @vinkakonsultan pada Jumat, 25 April 2025, perbedaan pinjol syariah tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (MUI) Nomor 117/DSN-MUI/11/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Melalui fatwa tersebut dijelaskan bahwa pinjol syariah merupakan jenis pinjaman yanng menggunakan akad ijara, akad musyarakah, akad mudharabah, akad qardh, dan akad wakalah.
Karena itu, risiko pada saat pengembalian dana bisa dimusyawarahkan dan tentu tidak ada riba di dalamnya.
5 Pinjol Syariah Resmi OJK
Mengutip kanal YouTube Andre Tuwan, berikut 5 rekomendasi pinjol syariah yang direkomendasikan pada tahun 2025:
1. Ammana
Pertama yaitu Ammana yang didirikan oleh PT Ammana Fintek Syariah, pembiayaan berbasis syariah pertama di Tanah Air dan sudah diawasi oleh OJK. Syarat utamanya tentu Kartu Tanda Penduduk (KTP).