Masuk Daftar Bantuan PIP 2025? Ini Tanda Siswa Harus Aktivasi Rekening

Jumat 25 Apr 2025, 22:57 WIB
Ilustrasi - Siswa SD menerima KIP, di mana kartu ini berlaku untuk pencairan bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Ilustrasi - Siswa SD menerima KIP, di mana kartu ini berlaku untuk pencairan bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Surat Keterangan Aktivasi dapat diunduh oleh pihak sekolah melalui sistem online yang disediakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

2. Cetak Surat Aktivasi

Pihak sekolah akan mencetak surat yang berisi data lengkap siswa seperti NISN, nama, nomor rekening, kelas, dan virtual account.

Surat ini kemudian ditandatangani kepala sekolah dan dibawa ke bank penyalur diantaranya BRI, BNI, atau BSI untuk proses aktivasi.

Perbedaan Status Sebelum dan Sesudah Aktivasi

- Sebelum aktivasi: Status rekening tertulis "belum aktivasi". Dana tidak dapat dicairkan meskipun sudah masuk nominasi.

- Sesudah aktivasi: Status berubah menjadi "sudah aktivasi" dan akan menunggu update masuk ke SK pemberian untuk proses pencairan dana.

Baca Juga: Apakah Dua Orang dalam Satu KK Bisa Mendapatkan Dana Bansos KLJ? Simak Informasinya

Nominal Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

1. SD: Rp450.000 per tahun.

2. SMP: Rp750.000 per tahun.

3. SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.

Masih dipaparkan oleh konten kreator YouTube Gue Rahman, jika Anda terdaftar sebagai penerima nominasi tahun 2024 tetapi belum aktivasi hingga 28 Februari 2025, maka data tersebut tidak dapat digunakan lagi.

"Melainkan Anda harus menunggu jika masuk nominasi tahun dua ribu dua lima," ungkapnya.

Berita Terkait

News Update