Kronologis Lengkap Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dikarungi Dibawa Pakai Motor

Jumat 25 Apr 2025, 20:10 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi kasus pembunuhan. (Sumber: Pinterest)

Selanjutnya tersangka mengangkut karung berisi jasad korban ke atas sepeda motor korban dan membuangnya di sebuah saluran air di pinggir Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Setelah itu, tersangka pergi ke rumah temannya, ED, untuk menginap semalam dan menitipkan motor serta helm korban.

"Kepada temannya tersangka mengaku bahwa motor tersebut milik temannya yang telah ia bunuh. Meski sempat menolak, ED akhirnya menerima titipan motor tersebut," jelas Wira.

Selanjutnya tersangka Nana ditangkap di kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu, 23 April 2025 sekitar jam 16.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah jasad korban yang ditemukan warga setempat itu berhasil diidentifikasi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

News Update