Agar terhindar dari jerat utang dan teror pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:
- Hanya menggunakan aplikasi pinjaman dari penyelenggara yang terdaftar di OJK.
- Selalu memeriksa legalitas aplikasi di situs resmi OJK atau melalui kanal pengaduan OJK.
- Tidak mengklik tautan pinjaman yang dikirim via WhatsApp, SMS, atau media sosial.
- Menolak memberikan akses ke data pribadi jika tidak memahami konsekuensinya.
- Menyimpan bukti komunikasi dan melaporkan intimidasi ke aparat hukum.
Waspada dan Bijak dalam Mengelola Keuangan Digital
Fenomena pinjol ilegal bukan sekadar urusan finansial, melainkan isu perlindungan konsumen dan pelanggaran hak asasi manusia. Teror psikologis, pemerasan digital, dan penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan dengan pendekatan hukum, edukasi publik, dan kerja sama lintas sektor.
Masyarakat perlu disadarkan bahwa solusi keuangan bukanlah pinjaman kilat tanpa syarat, melainkan pengelolaan ekonomi yang bijak dan berbasis pada literasi digital.