Cara Mengatasi Data Disebar karena Galbay Pinjol, Segera Lakukan Ini!

Jumat 25 Apr 2025, 13:29 WIB
Data disebar karena galbay pinjol? Begini solusinya. (Sumber: Freepik)

Data disebar karena galbay pinjol? Begini solusinya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) sudah menjamur di tengah masyarakat. Semakin banyak orang terjerat, apalagi banyak aplikasi ilegal yang beredar.

Keuntungan yang membuat penguna tergiur mengambil pinjaman adalah syarat yang sangat mudah dan proses pencairan yang cepat.

Namun hal ini bisa jadi jebakan, dimana saat kamu mengambil dana namun tidak mampu membayar akan terjadi galbay pinjol.

Masalah pun bermunculan ketika galbay pinjol, mulai dari teror yang diberikan DC pinjol seperti mengirim pesan dan telepon terus menerus.

Baca Juga: Nomor HP Kamu Dilacak DC Pinjol karena Galbay? Ini Solusinya

Selain itu, paling parah data kamu bisa disebar tanpa izin. Tentunya ini sangat menggangu privasi kamu sebagai pengguna.

Namun jangan panik, berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan ketika data kamu disebar pinjol akibat galbay seperti dilansir dari YouTube NOVA.

Cara Mengatasi Data Disebar karena Galbay Pinjol

1. Lunasi Utang Pinjol

Jika kamu ingin segera memutus rantai penyebaran data pribadi oleh pinjol, lunasi utang sekarang juga. Pastikan semua utang pinjaman berikut bunga dan dendanya terbayarkan untuk mengamankan data pribadi.

Baca Juga: Catat! 5 Aturan Baru OJK Terkait Pinjol di Tahun 2025

2. Buat Kesepakatan dengan Pinjol

Ketika kamu menunggak utang dan data disebar, cobalah menghubungi pihak aplikasi dan sampaikan kendala sehingga sulit untuk membayar utang.

Komunikasikan dengan baik dan buat kesepakatan tentang waktu pembayaran, kemudian minta pihak pinjol untuk tidak menyebarkan data pribadimu.

3. Laporkan ke OJK

Jika kamu menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka penyebaran data pribadi tidak akan terjadi.

Pasalnya pinjol resmi memiliki ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga tidak asal menyebarkan data pribadi pengguna secara asal.

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Bayar Tagihan Pinjol di Aplikasi Kredivo

Namun jika ada aplikasi pinjol yang menyebarkan data pribadi tanpa izin, ini sudah melanggar aturan maka bisa laporkan langsung ke OJK.

Sertakan bukti sebagai penguat laporan kamu untuk mendapat tindakan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk melaporkannya bisa melalui link berikut:

https://lapor.go.id

https://patrolisiber.id

https://konsumen.ojk.go.id

Begitulah beberapa tips yang bisa kamu lakukan jika data disebar pinjol tanpa izin karena galbay. Tentu saja risiko seperti ini mungkin saja terjadi ketika kamu menggunakan aplikasi pinjaman online.

Berita Terkait

News Update