Butuh Uang Cepat Bisa Daftar di Aplikasi Pinjol Kredit Pintar, Cair dalam Hitungan Menit

Jumat 25 Apr 2025, 18:25 WIB
Tampilan aplikasi pinjol Kredit Pintar. (Sumber: Tangkap Layar Google Play Store/Kredit Pintar)

Tampilan aplikasi pinjol Kredit Pintar. (Sumber: Tangkap Layar Google Play Store/Kredit Pintar)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan mendesak, mencari solusi keuangan yang cepat dengan mengajukan pinjaman online (pinjol) tentu menjadi prioritas.

Salah satu alternatif yang bisa Anda coba adalah dengan menggunakan aplikasi Kredit Pintar.

Terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar menawarkan proses pendaftaran yang mudah dan pencairan dana yang cepat.

Bahkan bisa cair dalam hitungan menit setelah pengajuan disetujui.

Cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda sudah bisa mengajukan pinjaman langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor atau bertemu petugas.

Baca Juga: Pinjol Aman di AmarthaFin, Pinjam 5 Juta Bayar Cuma 130 Ribu

Dilansir dari kanal YouTube JEJAK Creator id, inilah panduan lengkap mengenai cara mendaftar dan mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol Kredit Pintar.

Syarat Pengajuan Pinjaman

Untuk mengajukan pinjaman, Anda hanya perlu menyiapkan KTP asli.

Tidak perlu jaminan atau dokumen tambahan lainnya.

Limit dan Tenor Pinjaman

Menurut konten kreator dari channel YouTube JEJAK Creator id, pinjol legal tersebut menawarkan limit pinjaman hingga Rp50 juta, namun tidak diberikan secara instan.

"Limit akan bertahap sesuai riwayat penggunaan. Untuk tenornya, tersedia sampai dua belas bulan, sehingga cukup fleksibel," ujarnya dikutip Jumat, 25 April 2025.

Cara Pendaftaran dan Pengajuan Pinjaman

1. Klik "Mulai Sekarang"

- Masukkan nomor HP yang akan digunakan untuk mendaftar.

- Klik "Lanjut".

2. Verifikasi OTP

- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

3. Buat Kata Sandi

- Kata sandi digunakan untuk login ke aplikasi. Gunakan kombinasi angka yang mudah diingat.

4. Izin dan Ketentuan

- Izinkan akses yang diminta aplikasi.

- Baca ketentuan layanan, lalu klik “Setuju”.

5. Ajukan Sekarang

- Foto KTP asli dan lakukan verifikasi wajah.

- Pastikan informasi yang ditampilkan seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

6. Isi Informasi Pribadi

- Seperti pendidikan, nama ibu kandung, email, tempat tinggal, dan nomor telepon.

Baca Juga: Pinjol Ada Modal Resmi OJK Tawarkan Bunga Rendah? Ini Faktanya

7. Isi Informasi Pekerjaan

- Masukkan sumber pendapatan, nama perusahaan, tanggal mulai kerja, tanggal gajian, dan alamat kantor.

8. Kontak Darurat

- Tambahkan dua kontak darurat, misalnya saudara, teman, atau orang tua.

9. Rekening Bank

- Masukkan informasi rekening bank atas nama Anda sendiri (sesuai KTP).

Memilih Produk Pinjaman

Setelah data terkirim, Anda bisa memilih jumlah pinjaman mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Tenor tersedia mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan, dan Anda bisa memilih tujuan pinjaman sesuai kebutuhan.

Klik "Ajukan" untuk melanjutkan proses.

Baca Juga: Danakini Solusi Pinjol Resmi OJK dengan Limit hingga Rp120 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Verifikasi dan Pencairan

Setelah pengajuan selesai, sistem akan melakukan verifikasi yang memakan waktu sekitar 3 menit hingga 1 x 24 jam.

Apabila pengajuan disetujui, maka limit pinjaman akan muncul di aplikasi.

Contoh limit yang didapat bisa bervariasi, misalnya:

- Rp2.600.000

- Rp1.500.000

- Rp900.000

Limit tidak bisa ditentukan sendiri karena ditetapkan oleh sistem Kredit Pintar.

Apabila Anda setuju, tinggal klik "Ajukan Pinjaman" lalu tanda tangani secara elektronik.

Setelah itu, dana akan langsung cair ke rekening Anda.

Sekian ulasan mengenai cara daftar dan mengajukan pinjaman di aplikasi Kredit Pintar.

Semoga bermanfaat dan membantu Anda yang sedang membutuhkan dana cepat.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi seputar cara menggunakan aplikasi pinjol. Pengguna diharapkan memahami syarat dan ketentuan, serta memahami bunga, tenor, dan biaya yang dikenakan sebelum mengajukan pinjaman. Selalu gunakan layanan pinjaman dari platform yang resmi dan terdaftar di OJK.

Berita Terkait

News Update