Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar

Jumat 25 Apr 2025, 14:03 WIB
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol. (Sumber: Freepik/Ourteam)

Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol. (Sumber: Freepik/Ourteam)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) pasti akan membuat khawatir pengguna.

Muncul banyak pertanyaan dari pengguna pinjol terkait dampak galbay seperti, apakah data pribadi akan disebar, mendapat teror dari debt collector (DC), hukum pidana dan lain sebagainya.

Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID disebutkan bahwa pinjaman online legal dan diawasi serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbilang aman dan tidak akan melakukan penyebaran data pribadi atau sejenisnya.

Dalam keterangannya mengambil contoh pinjol Fin Plus yang dikenal sebagai penyedia pinjaman tanpa DC Lapangan.

Baca Juga: Apakah NIK KTP Anda Digunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cek Secara Online

Fin Plus merupakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Penagihan pun dilakukan secara digital.

Kemudian dikatakan bahwa risiko galbay dari pinjol semua sama asalkan platformnya legal, terkecuali pinjol ilegal.

“Risiko yang akan diterima jika galbay ialah SLIK OJK, karena DC Lapangan tidak ada, penjara tidak ada dan sita barang tidak ada,” keterangan dari Fintech.ID dikutip pada Jumat, 25 April 2025.

Kendati demikian, Anda sebagai debitur tetap harus memikirkan matang-matang saat akan mengambil pinjaman online, agar skor kredit tetap tercatat baik di SLIK OJK serta mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial.

Baca Juga: Ketahui 4 Risiko Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Perlu Diwaspadai

Risiko Terberat Galbay Pinjol Fin Plus

Meski tak ada risiko seperti disebarkannya data pribadi, penyitaan barang atau didatangi oleh DC lapangan.

Namun risiko yang bisa diterima oleh Anda sebagai debitur ialah denda dan bunga yang terus menumpuk.

Suku bunga dari Fin Plus sebesar 0,04 persen per hari dan tenor pinjaman hingga 80-12- hari.

Hal tersebut cukup berpengaruh, karena Anda akan semakin sulit untuk melunasi utang dan tercatat dalam SLIK OJK.

Baca Juga: Takut Diteror DC Lapangan Saat Galbay Pinjol? Jangan Panik Dulu, Simak Tipsnya Berikut Ini

Jika terjadi hal gagal bayar, dampak yang diterima debitur ialah akan kesulitan untuk mengajukan kredit seperti mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain, kredit rumah hingga kendaraan.

Oleh karena itu selalu pastikan saat mengajukan pinjaman, kemampuan finansial Anda tetap terjaga untuk membayar cicilan serta tidak menganggu keuangan bulanan Anda.

Kemudian gunakan pinjaman dengan bijak dan sesuai kebutuhan, agar terhindar dari gagal bayar.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update