POSKOTA.CO.ID - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu lansia di DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup dalam kondisi ekonomi terbatas.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan per orang, yang biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 per periode pencairan.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan disalurkan melalui rekening Bank DKI kepada penerima yang telah terverifikasi.
KLJ juga bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi lansia yang terlantar atau bergantung pada orang lain, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan lebih layak.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2025 dan Langkah Mencairkan Bantuan di Bank DKI
Apakah Dua Orang dalam Satu KK Bisa Mendapatkan Bansos KLJ?
Berdasarkan ketentuan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, bansos KLJ diberikan per individu lansia yang memenuhi syarat, bukan per Kartu Keluarga (KK).
Artinya, jika dalam satu KK terdapat dua orang lansia yang masing-masing berusia 60 tahun ke atas dan memenuhi kriteria lainnya, keduanya berpotensi menerima bantuan KLJ secara terpisah.
Misalnya, jika seorang suami dan istri keduanya lansia dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka masing-masing dapat menerima Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan untuk KK tersebut bisa mencapai Rp600.000 per bulan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap lansia harus melalui proses verifikasi secara individu.
Pemerintah akan memeriksa apakah masing-masing lansia memenuhi syarat, seperti tidak memiliki penghasilan tetap, berdomisili di DKI Jakarta, dan tidak menerima bantuan sosial sejenis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Jika salah satu lansia tidak lolos verifikasi, misalnya karena memiliki aset seperti mobil atau sudah menerima bansos lain, maka hanya lansia yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos KLJ
Agar dapat menerima bansos KLJ, lansia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial.
Persyaratan tersebut mencakup usia minimal 60 tahun, berdomisili di DKI Jakarta dengan KTP dan KK DKI Jakarta, serta terdaftar dalam DTKS.
Selain itu, lansia harus berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan melalui verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial.
Kriteria lain yang diperhatikan adalah lansia tidak boleh memiliki aset berupa mobil dan tidak boleh terindikasi sebagai penerima bansos lain yang bersumber dari APBN.
Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika dua lansia dalam satu KK memenuhi semua syarat ini, tidak ada batasan yang melarang keduanya untuk menerima bansos KLJ secara bersamaan.
Cara Mendaftar dan Mengecek Status Penerima Bansos KLJ
Bagi lansia yang belum terdaftar sebagai penerima KLJ, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online maupun offline.
Untuk pendaftaran offline, lansia atau keluarganya dapat mendatangi kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Data yang diajukan akan dibahas dalam musyawarah kelurahan untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Setelah membuat akun dengan NIK dan KK, pengguna dapat mengajukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto bersama KTP.
Baca Juga: Saldo Bansos KLJ 2025 Masih Kosong? Cek Fakta Penyaluran Bantuan Bulan April
Proses verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan keabsahan data.
Untuk mengecek status penerima, masyarakat dapat mengakses situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di dinsos.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
Cukup masukkan NIK pada kolom pencarian untuk mengetahui apakah lansia terdaftar sebagai penerima.
Jika status menunjukkan bahwa lansia belum terdaftar, tetapi memenuhi syarat, pengajuan dapat dilakukan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.