
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos KLJ
Agar dapat menerima bansos KLJ, lansia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial.
Persyaratan tersebut mencakup usia minimal 60 tahun, berdomisili di DKI Jakarta dengan KTP dan KK DKI Jakarta, serta terdaftar dalam DTKS.
Selain itu, lansia harus berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan melalui verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial.
Kriteria lain yang diperhatikan adalah lansia tidak boleh memiliki aset berupa mobil dan tidak boleh terindikasi sebagai penerima bansos lain yang bersumber dari APBN.
Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika dua lansia dalam satu KK memenuhi semua syarat ini, tidak ada batasan yang melarang keduanya untuk menerima bansos KLJ secara bersamaan.
Cara Mendaftar dan Mengecek Status Penerima Bansos KLJ
Bagi lansia yang belum terdaftar sebagai penerima KLJ, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online maupun offline.
Untuk pendaftaran offline, lansia atau keluarganya dapat mendatangi kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Data yang diajukan akan dibahas dalam musyawarah kelurahan untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.