POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin mengkhawatirkan.
Banyak masyarakat yang menjadi korban tanpa pernah mendaftar atau menggunakan layanan pinjol tersebut. Tiba-tiba saja, mereka mendapatkan telepon, pesan teks, atau WhatsApp (WA) dari debt collector yang menagih utang fiktif.
Yang lebih parah, tidak hanya korban utama yang dihubungi, melainkan juga keluarga, teman, bahkan rekan kerja mereka. Pelaku dengan leluasa menggunakan data kontak yang bocor untuk menekan dan mempermalukan korban.
Akibatnya, banyak orang yang merasa terintimidasi, stres, bahkan mengalami tekanan mental akibat modus penipuan ini. Hal ini menunjukkan betapa rentannya keamanan data pribadi.
Tanpa disadari, kebiasaan mengunduh aplikasi sembarangan, mengklik link mencurigakan, atau membagikan dokumen pribadi bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber.
Lalu, bagaimana cara melindungi diri dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menjadi korban? Simak ulasan lengkapnya berikut ini berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "kasus penyalahgunaan data pribadi makin marak, lakukan ini agar aman, cara amankan data pribadi" yang dilansir oleh Poskota.
Bagaimana Data Pribadi Bisa Bocor?
Menurut analisis keamanan digital, ada beberapa celah yang sering dimanfaatkan pelaku untuk mencuri data pribadi:
- Mengunduh Aplikasi di Luar Play Store/App Store
Banyak aplikasi ilegal yang menyamar sebagai aplikasi resmi, tetapi sebenarnya mengandung malware. Jika diunduh dari situs atau browser tidak resmi, data pengguna bisa disadap.
- Mengklik Link Mencurigakan
Penipuan sering terjadi melalui link palsu yang dikirim via email, WhatsApp, atau media sosial. Misalnya, penawaran diskon Shopee/Tokopedia palsu yang mengarah ke phishing.
- Mengirimkan Dokumen Pribadi Sembarangan
Pengiriman KTP atau foto selfie ke pihak tidak dikenal sangat berisiko. Data ini bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjol ilegal.