Pemotor di Jakarta Tak Tahu Rencana Penerapan Pajak Bahan Bakar

Kamis 24 Apr 2025, 23:36 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor tengah mengisi bahan bakar. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah kendaraan bermotor tengah mengisi bahan bakar. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa pengendara mengaku tidak tahu rencana penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.

Mereka berharap pemerintah memberikan sosialisasi kebijakan supaya masyarakat dapat memberikan penilaian. Selain itu, pemerintah diharap lebih memberikan transparansi terhadap uang hasil pajak.

"Saya enggak tahu, tuh, kalau ada rencana pajak 10 persen. Harusnya, sih, pemerintah kasih tahu dulu ya biar kita enggak bingung," kata Sugandi, 48 tahun, pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Sugandi menyebut, pemerintah tidak pernah memikirkan nasib rakyat kecil. Pasalnya, pajak bahan bakar bermotor terlalu besar.

Baca Juga: Pergub Pajak Bahan Bakar di Jakarta Segera Dibuat, Motor Pribadi Dikenakan 5 Persen

"Jelas memberatkan bagi saya yang setiap hari kerja di jalan. Biasanya beli bensin cukup 35 ribu sehari. Ini bisa lebih ditambah kalau ada pajak," ucap dia.

Ia juga mengungkapkan, penghasilan sebagai ojol tidak seperti dulu. Jika PBBKB berlaku, ditambah potongan dari aplikator, Sugandi tidak menerima banyak penghasilan.

"Saya harap ke depannya pemerintah bisa lebih bijak dalam menerapkan aturan pajak. Agar tidak merugikan warga kecil," katanya.

Senada dengan Suganti, Ali, 44 tahun, pengendara motor di area Jalan Kebon Jeruk, tidak mengetahui rencana penerapan pajak bahan bakar.

Baca Juga: Pramono Bahas Pajak Bahan Bakar Motor 10 Persen di Jakarta

"Saya belum tahu. Biasanya ada di TV, ya. Tapi ini saya enggak nonton," ujar Ali.

Berita Terkait

News Update