POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya masuk ke pinjaman online (pinjol) ilegal tentunya bisa dihapus dengan mudah.
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol ilegal untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Baca Juga: NIK KTP Sudah Terlanjur Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan Ini
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.
Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal
Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:
Baca Juga: Waspada! Risiko Pinjol Ilegal Bisa Terus Berlanjut Meski Utang Sudah Lunas
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.
Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.
Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
3. Laporkan Polisi
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.
Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
4. Lapor OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].
5. Buat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal.
Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.
Sekian informasi terkait cara menghapus data KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol ilegal.