Waspada! Risiko Pinjol Ilegal Bisa Terus Berlanjut Meski Utang Sudah Lunas

Senin 21 Apr 2025, 20:57 WIB
Sejumlah bahaya yang bisa terus muncul akibat pinjol ilegal. (Foto/Unsplash)

Sejumlah bahaya yang bisa terus muncul akibat pinjol ilegal. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol, kerap dianggap sebagai solusi cepat saat kondisi keuangan sedang terhimpit.

Di tengah kebutuhan mendesak, kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana menjadikan pinjol sebagai opsi yang terlihat praktis dibandingkan dengan pinjaman konvensional dari lembaga keuangan resmi.

Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, banyak platform ilegal bermunculan yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sayangnya tidak sedikit masyarakat yang tergoda menggunakan layanan dari pinjol ilegal karena prosesnya yang lebih mudah, bahkan tanpa persyaratan yang rumit.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Data Ini Bisa Bikin Rekeningmu Terkuras Habis oleh DC Pinjol

Padahal, memilih pinjol ilegal justru bisa menimbulkan risiko serius, terutama karena mereka beroperasi di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, hak-hak konsumen tidak dijamin, dan nasabah rentan menjadi korban praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Lebih buruk lagi, risiko dari pinjol ilegal tidak berhenti setelah utang dilunasi.

3 Bahaya Pinjol Ilegal Meski Utang Sudah Lunas

Berikut ini adalah beberapa ancaman yang tetap menghantui mantan peminjam meskipun sudah tidak memiliki tunggakan:

1. Teror yang Tak Berkesudahan

Melunasi utang ternyata tidak menjamin nasabah terbebas dari tekanan. Oknum penagih (debt collector) dari pinjol ilegal seringkali melanjutkan praktik intimidatif bahkan setelah utang beres.

Teror bisa datang melalui pesan teks, panggilan telepon, hingga komentar di media sosial pribadi.

Berita Terkait

News Update