Cara hapus data KTP Anda di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

KTP Anda Masuk ke Data Pinjol Ilegal? Jangan Khawatir, Begini Cara Hapusnya!

Kamis 24 Apr 2025, 07:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya masuk ke pinjaman online (pinjol) ilegal tentunya bisa dihapus dengan mudah.

Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol ilegal untuk menjebak pengguna.

Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.

Baca Juga: NIK KTP Sudah Terlanjur Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan Ini

Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.

Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.

Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal

Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:

Baca Juga: Waspada! Risiko Pinjol Ilegal Bisa Terus Berlanjut Meski Utang Sudah Lunas

1. Lapor Pihak Pinjol Terkait

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.

Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.

2. Laporkan Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.

Baca Juga: SMS Promosi Pinjol Ilegal Buat Anda Risih? Blokir Otomatis dengan Mudah di Hp, Begini Cara Selengkapnya

Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

3. Laporkan Polisi

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.

Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal Berizin OJK 2025: Proses Mudah dan Limit hingga Puluhan Juta

4. Lapor OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

5. Buat Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal.

Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.

Sekian informasi terkait cara menghapus data KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol ilegal.

Tags:
polisiDukcapilOtoritas Jasa KeuanganOJK Kartu Tanda Penduduk KTPpinjaman online pinjol ilegal

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor